BOGOR, HOLOPIS.COM – Mantan narapidana kasus penipuan investasi bodong berkedok binary option platform Quotex serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Doni Salmanan menyampaikan rasa syukur akhirnya bisa kembali berkumpul dengan istrinya usai menjalani masa tahanan.
“Alhamdulillah, saya telah kembali berkumpul dengan istri dan keluarga tercinta. Ini adalah momen yang sangat saya syukuri setelah melalui perjalanan hidup yang tidak mudah,” tulis Doni di akun Instagram pribadinya @donisalmanan, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (11/4/2026).
Ia menyampaikan bahwa dirinya akan belajar banyak dari kesalahan dan kekhilafan yang telah ia lalui. Termasuk ia ingin menyampaikan permohonan maafnya atas apa yang telah ia jalani selama ini, apalagi sampai membuatnya harus mendekam di jeruji besi sejak tahun 2022 itu.
“Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” ujarnya.
Ke depan, ia akan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, termasuk menjadi sosok suami yang terbaik bagi istri tercintanya, Dinan Nurfajrina.
“Di fase baru ini, saya ingin melangkah ke depan dengan lebih baik. Sebagai seorang suami, saya memiliki tanggung jawab untuk menafkahi dan membahagiakan keluarga saya,” tandas Doni.
Terakhir, ia terap memohon dukungan moril dari semua teman-temannya yang selama ini tetap berada di sisinya dan mendukungnya agar ke depan ia tetap bisa berkarya yang lebih baik dan positif lagi.
“Untuk itu, saya mohon Doa dan dukungan dari teman-teman semua agar saya bisa kembali berkarya dan memberikan hal-hal yang positif melalui media sosial. Bismillah, Semoga ke depan kita semua diberikan keberkahan dan jalan yang lebih baik,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Doni Salmanan adalah narapidana kasus penipuan investasi bodong berkedok binary option platform Quotex serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung melalui sidang kasasi. Namun saat ini ia sudah dinyatakan bebas bersyarat pada 6 April 2026 setelah menjalani penahanan sejak Maret 2022 dan mendapat remisi total 13 bulan 105 hari.
Sebagai catatan, bahwa kasus yang menjerat Doni Salmanan ini menyebabkan kerugian bagi ratusan pengikutnya yang mencapai total Rp24,3 miliar. Sementara itu, aset-aset mewah hasil kejahatannya yang disita dan denda Rp1 miliar telah dibayarkan.

