HOLOPIS.COM, DENPASAR – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Desa Adat Karang Dalem Tua menggelar aksi nyata pelestarian alam melalui pelepasliaran 12 ekor Burung Curik Bali (Leucopsar rothschildi) pada Kamis, 9 April 2026.
Kegiatan yang dipusatkan di Desa Adat Karang Dalem Tua, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung ini merupakan langkah strategis dalam mengembalikan populasi satwa endemik Bali yang berstatus dilindungi ke habitat aslinya.
Sebanyak enam ekor jantan dan enam ekor betina dilepasliarkan setelah menjalani masa habituasi selama kurang lebih satu bulan di bawah pengawasan ketat dari tim medik veteriner Balai KSDA Bali.
Burung-burung tersebut dipastikan dalam kondisi kesehatan yang prima dan telah siap secara fisik maupun insting untuk kembali beradaptasi dengan lingkungan liar di kawasan tersebut.
Satwa-satwa ini merupakan hasil penangkaran dari berbagai mitra konservasi, di antaranya Kelompok Paksi Sari Merta, PT Kicau Bali Sejahtera, hingga PT Taman Safari Indonesia III, dengan dukungan penuh dari PT Kehati Pertiwi.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar seremonial pelepasliaran, melainkan bentuk kolaborasi lintas sektor yang diharapkan mampu menginspirasi publik secara luas.
Menurutnya, upaya ini melampaui sekadar konservasi fisik satwa, melainkan membangun ekosistem sinergi yang kuat antara pemerintah, lembaga konservasi, akademisi, dan masyarakat hukum adat.
Upaya pelestarian di Desa Adat Karang Dalem Tua sebenarnya telah dirintis sejak tahun 2018, yang diawali melalui kolaborasi strategis bersama mitra swasta dan mendapatkan persetujuan resmi dari otoritas terkait.
Kelihan Desa Adat setempat, Ida Bagus Gede Manu Drestha, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari visi besar desa untuk membangun “Desa Adat Ramah Satwa” di masa depan.
Langkah ini diambil untuk mengimplementasikan nilai Tri Hita Karana, khususnya aspek Palemahan, guna menciptakan keharmonisan antara manusia dan alam liar di wilayah yang dialiri Sungai Ayung tersebut.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dengan adanya Deklarasi Forum Komunikasi Sobat Satwa Liar Bali (Forum SSLB) yang mengusulkan penetapan “Hari Curik Bali Nasional” sebagai simbol kebangkitan ekologi.
Sebagai penutup rangkaian acara yang juga merupakan bagian dari Road to HKAN 2026, desa adat berencana menyusun aturan adat atau awig-awig khusus untuk memastikan keamanan habitat Curik Bali dari ancaman perburuan.

