Kabar Gembira! Perpanjang STNK Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Aturannya

2 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mempermudah proses perpanjangan STNK tahunan.

Melalui Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/Bapenda, warga kini tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama,” bunyi surat edaran tersebut yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/4/2026).

Cukup STNK dan KTP Pengguna Kendaraan

Dengan aturan baru ini, masyarakat hanya perlu menunjukkan STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan, tanpa harus mencari KTP pemilik lama yang seringkali sulit ditemukan.

Namun, bagi yang ingin mengurus dokumen kendaraan secara lengkap, pemerintah tetap menyarankan untuk melakukan proses balik nama.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan diharapkan bisa menjadi solusi atas kendala administratif yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Berlaku untuk Pajak Tahunan Saja

Perlu diketahui, aturan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan atau pengesahan STNK. Sementara untuk perpanjangan lima tahunan—yang melibatkan penggantian pelat nomor—persyaratan tetap mengikuti aturan yang berlaku sebelumnya.

Selain itu, masyarakat kini juga semakin dimudahkan dengan layanan digital. Pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL Korlantas Polri atau aplikasi Sapawarga.

Melalui layanan ini, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat. Bahkan, proses pengesahan STNK kini menggunakan sistem QR Code yang bisa diakses melalui fitur e-Pengesahan.

Dengan berbagai kemudahan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap masyarakat semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
2 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU