Diperiksa KPK, Pengusaha Rokok Pasuruan Martinus Suparman Terseret Rasuah Cukai DJBC

1 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Giliran pengusaha rokok Pasuruan, Jawa Timur, Martinus Suparman dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari ini, Rabu (1/4/2026). Martinus akan diperiksa sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai (DJBC).

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

- Advertisement -

Belum diketahui keterlibatan Martinus Suparman dalam sengkarut dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang yang menjerat sejumlah pejabat di
Dirjen Bea dan Cukai. Namun, nama Martinus Suparman sebelumnya pernah terseret dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Martinus Suparman yang saat itu menjabat Direktur PT. Djati Perkasa Global Industri itu disebut pernah memberikan uang sebesar Rp 930.000.000 kepada Eko Darmanto. Perusahaan itu bergerak di bidang trading tembakau dan import tembakau, berlokasi di Jalan Bintoro Dusun Sobo Wonokoyo Wetan Wonokoyo Kecamatan Beji Pasuruan Jawa Timur.

- Advertisement -

KPK sebelumnya sudah memeriksa pengusaha rokok asal Jawa Tengah, Liem Eng Hwie pada 31 Maret 2026. Penyidik KPK mencecar Liem terkait proses dan mekanisme dalam mengurus cukai untuk produknya.

Pada hari yang sama itu, KPK sedianya juga memanggil pengusaha rokok lainnya, yakni Rokhmawan dan Benny Tan. Namun, keduanya tak hadir alias mangkir.

Sebelumnya KPK mengungkap dugaan produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali cukai. Dugaan itu mengemuka setelah KPK menjerat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Dalam temuan awal, sejumlah pihak diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, terdapat perbedaan tarif antara produk industri rokok skala kecil (manual) dan produksi menggunakan mesin.

Adapun penetapan tersangka Budiman merupakan pengembangan kasus yang telah lebih dahulu menjerat enam orang. Yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

Enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Oprasi senyap ini berkaitan dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
1 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru