Proses Hukum Dihentikan Usai Vidi Aldiano Wafat, Hak Cipta ‘Nuansa Bening’ Tetap Berlaku

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perkembangan terbaru muncul dalam sengketa lagu Nuansa Bening yang sebelumnya melibatkan Keenan Nasution dan almarhum Vidi Aldiano. Proses hukum yang sempat berjalan kini resmi dihentikan setelah pihak penggugat memilih tidak melanjutkan kasasi.

Langkah tersebut diambil menyusul wafatnya Vidi Aldiano selaku tergugat. Pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti memutuskan menghentikan proses sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan. Meski demikian, kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, menegaskan bahwa penghentian perkara tidak berkaitan dengan aturan penggunaan lagu tersebut. Ia menyebut ketentuan hukum tetap berjalan seperti biasa.

“Acuannya itu kan adalah Undang-Undang Hak Cipta… pemakaian lagu untuk tujuan komersial itu harus ada izin dari penciptanya,” ujar Minola, dikutip Holopis.com (25/3).

Minola menambahkan, keputusan menghentikan kasasi tidak bisa dimaknai sebagai kebebasan penggunaan karya. Menurutnya, hak cipta tetap melekat dan harus dihormati oleh siapa pun.

“Jadi bukan berarti karena klien kami meminta proses kasasi dihentikan, lalu lagunya bebas digunakan secara komersial tanpa izin sesuai Undang-Undang Hak Cipta yang masih berlaku,” lanjutnya.

Ia juga menekankan bahwa penghentian proses hukum murni berkaitan dengan situasi yang terjadi, bukan karena perubahan sikap terhadap hak atas karya tersebut.

Sebagai informasi, sengketa Nuansa Bening sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan musisi ternama. Kasus ini turut mengingatkan pentingnya izin dalam penggunaan karya musik, khususnya untuk kepentingan komersial.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Darin Brenda Iskarina
Darin Brenda Iskarina
Tim Redaksi :

BACA LAINNYA