Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Pidana Ungkap Hak Tersangka dan Alat Bukti Penyidikan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka disebut memiliki hak untuk menghadirkan saksi. Saksi diperlukan untuk diperiksa oleh penyidik dalam proses penyidikan.

Demikian disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia, Hendri Jayadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Hendri dihadirkan sebagai ahli yang diajukan pihak termohon terkait penetapan tersangka dugaan kesaksian palsu.

Adapun termohon praperadilan adalah Lee Kah Hin selaku Direktur PT Wana Kencana Mineral. Sedangkan pihak termohon adalah Polda Metro Jaya.

“Kalau memang sudah diundang tapi tidak diperiksa. Maka saya katakan sepatutnya diperiksa penyidik,” ujar Hendri saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan, seperti dikutip Holopis.com.

Menurut Hendri, tersangka memiliki hak untuk menghadirkan saksi. Sementara dalam penetapan status tersangka penyidik cukup memiliki minimal dua alat bukti.

“Saksi dan ahli misalnya. Sementara yang tertulis adalah tambahan,” kata Hendri.

- Advertisement -

Dikatakan Hendri, prinsip utama dalam proses penyidikan adalah terpenuhinya unsur formil dalam pengumpulan alat bukti oleh penyidik. “Kalau hanya putusan pengadilan saja yang dipakai, maka cacat formil,” ungkap Hendri.

Lee Kah Hin sebelumnya menggugat penetapan tersangka dan penahanannya oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya hukum ini ditempuh lantaran terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan perkara dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan yang menjerat Lee Kah Hin.

Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin, pihak Lee Kah Hin sebagai pemohon praperadilan diwakili Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar. Sementara pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon diwakili Ajun Komisaris Indon dan Brigadir Satu Garindra. Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan memasuki agenda penyampaian kesimpulan pada Jumat (13/3/2026).

Adapun perkara ini bermula ketika Lee Kah Hin menjadi saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Awwab Hafidz serta Marsel terkait sengketa patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT Wana Kencana Mineral.

Patok tersebut dipersoalkan oleh PT Position yang kemudian melaporkan Awwab dan Marsel ke kepolisian hingga keduanya menjadi terdakwa. Perkara itu kemudian diputus bebas oleh majelis hakim pada Desember 2025. Sedangkan laporan dugaan kesaksian palsu terhadap Lee Kah Hin telah diajukan lebih dahulu pada November 2025 atau sebelum putusan bebas tersebut dijatuhkan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU