Bupati Rejang Lebong Minta Uang Ijon Proyek untuk Lebaran

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong periode 2025-2026. Fikri dijerat bersama-sama empat pihak lainnya.

Adapun empat tersangka lain yakni, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (HEP); Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama; dan Youki Yudiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi. Dalam perkara ini, Fikri bersama-sama Hary Eko Purnomo diduga menerima suap ijon proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) untuk kebutuhan lebaran.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkaitpenerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, KPK menaikkan perkara ini ke tahappenyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (11/3/2026).

“MFT mengirimkannya via chat WA kepada BDA. Permintaan sejumlah fee atau ijon kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,” ungkap Asep.

Dugaan permintaan fee ini bermula pada Februari 2026. Fikri dan Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP saat itu bertemu B. Daditama (BDA) selaku swasta di rumah dinasnya. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026. Proyek di dinas tersebut mencapai Rp 91,13 miliar.

“Termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” ujar Asep.

- Advertisement -

Kemudian Fikri menuliskan kode inisial rekanan dalam lembar Rekap Pekerjaan Fisik pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026. Diduga peristiwa ini menjadi awal dari mens rea atau antara Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko dengan rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong tersebut.

Adapun tiga rekanan itu yakni PT Statika Mitra Sarana melalui Irsyad Satria Budiman; CV Manggala Utama melalui Edi Manggala; dan CV Alpagker Abadi melalui Youki Yusdiantoro.

Setelah penunjukkan langsung itu, diduga terjadi penyerahan fee ijon proyek dengan total mencapai Rp 980 juta dari ketiga rekanan kepada Bupati Fikri melalui para perantara. Pemberian pertama dilakukan pada 26 Februari 2026. Di mana Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp 330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar melalui Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko.

Sementara pemberian kedua terjadi pada 6 Maret 2026. Irsyad Satria Budiman dari PT SMS saat itu menyerahkan Rp 400 juta atau setara 13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar. Irsyad menyerahkan uang melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP.

Adapun Yoiko Yusdiantoro dari CV AA menyerahkan Rp 250 juta atau setara 2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp 11 miliar. Yoiko menyerahkan uang pada 6 Maret 2026 melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPRPK.

“Dalam prosesnya, pada Senin, 9 Maret 2026, Tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan “uang ijon” yang dibungkus plastik di dalam sebuah tas berwarna hitam yang dilakukan HEP kepada MFT,” kata Asep.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat pada
Senin, 9 Maret 2026. Sekitar 13 orang berhasil diamankan dalam OTT itu.

Dari rangkaian OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp 756,8 juta, dengan rincian sebagai berikut:
1. Di dalam mobil HEP dengan nominal Rp 309,2 juta;
2. Di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah HEP dengan nominal Rp 357,6 juta;
3. Di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah SAG dengannominal Rp 90 juta.

“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaanlainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” kata Asep.

Atas perbuatanya, Fikri Thobari bersama Harry selaku pihak yang diduga penerima suap disangka melannggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sedangkan Irsyad, Edi, dan Youki selaku pihak yang diduga memberi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP. Kini, lima tersangka itu sudah mendekam di Rutan KPK.

“Peristiwa tertangkap tangan ini akan menjadi pintu masukbagi KPK untuk melakukan pengembangan adanya dugaan tindak pidanakorupsi lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” tandas Asep.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU