Siap-siap, Produsen Rokok yang Beri Suap Cukai DJBC Segera Diperiksa KPK

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengantongi sejumlah produsen rokok yang diduga memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali cukai. Lembaga antirasuah segera memanggil dan memeriksanya.

“Ini kami juga sudah mendapatkan berbagai data informasi termasuk keterangan juga dari para pihak terkait dengan perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para oknum di Ditjen Bea Cukai untuk pengurusan cukai atas produk barang-barang tersebut. Betul (termasuk sejumlah produsen Rokok),” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (5/3/2026).

- Advertisement -

Namun, Budi saat ini belum mau merinci siapa saja perusahaan, termasuk produsen rokok yang diduga menyuap untuk pengurusan cukai. Budi sebelumnya menyebut, KPK telah mengantongi bukti dan informasi produsen rokok yang memberi suap ke pihak DJBC untuk mengakali cukai berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Berdasarkan informasi, daerah Jateng itu merujuk pada Semarang.

“Sehingga nanti penyidik tentu akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang produknya dikenai cukai dan diduga dilakukan pengaturan di Ditjen Bea Cukai ini,” ujar Budi.

- Advertisement -

KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif. Begitu juga terhadap para produsen rokok yang nantinya akan dipanggil dan diperiksa.

“Oleh karena itu KPK mengimbau pada pihak-pihak terkait untuk kooperatif, untuk mendukung, sehingga proses penegakan hukum ini dapat berjalan secara efektif,” tegas Budi.

Dugaan pemberian suap terkait cukai itu terungkap setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC. Budiman juga telah ditahan pada Jumat, 27 Februari 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan Budiman ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga menerima suap terkait pengurusan cukai beberapa barang. Salah satunya cukai rokok.

“Terkait dengan cukai rokok, salah satunya benar ada,” ucap Asep beberapa waktu lalu.

KPK menduga modus yang dilakukan adalah membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Kemudian digunakan untuk produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi. Dugaan ini muncul karena dalam produksi rokok terdapat perbedaan tarif cukai, antara yang diproduksi menggunakan mesin dan dibuat secara manual.

“Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya menggunakan cukai yang tidak seharusnya. Kemudian pita cukai murah itu digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” kata Asep.

Penetapan tersangka Budiman diketahui merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 lalu. OTT itu sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka.

Adapun enam tersangka yang sebelumnya telah dijerat yakni, Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC. Lalu, John Field (JF), Pemilik PT Blueray (PT BR); Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.

Sebelumnya KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang ditaksir totalnya mencapai Rp 40,5 miliar dalam operasi tangkap tangan. Barang bukti itu disita dari sejumlah lokasi. Berikut rinciannya :

1. Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar;
2. Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD182.900;
3. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta;
4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000;
5. Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar;
6. Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar;
7. 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta;
8. 1 tas gemblok (backpack) Louis Vuitton warna hitam.

Adapun dugaan rasuah ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Pemufakatan jahat ini didasari Peraturan Menteri Keuangan. Dalam beleid ini ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Dari pemufakatan jahat ini, Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Kemudian Rule set ini dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.

Dugaan pengondisian tersebut membuat barang yang dibawa oleh PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik atau pengecekan oleh petugas Bea Cukai. Alhasil, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia.

KPK menduga terjadi penyerahan uang dari PT BR kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Diduga penyerahan uang setelah pengondisian itu dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC. Jatah rutin itu diduga senilai Rp 7 miliar setiap bulannya.

Dalam proses pengusutan berjalan, KPK telah menyita uang senilai Rp 5 miliar dari save house di kawasan Ciputat, Tangsel. Dari proses pengembangan kasus serta temuan itu, KPK lalu menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru