HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengantongi bukti adanya keterlibatan sejumlah perusahaan jasa pengiriman barang atau forwarder yang diduga turut menyuap sejumlah oknum di lingkungan di Ditjen Bea dan Cukai. Pihak perusahaan forwarder bakal segera dipanggil dan diperiksa penyidik lembaga antirasuah.
Sejauh ini, KPK telah membongkar praktik curang Bluray Cargo. Perusahaan itu menggunakan jalan pintas dengan menyuap sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai untuk memuluskan pengiriman barang dari luar negeri ke Tanah Air.
“Ini (forwarder lain) masih akan terus didalami, ditelusuri kepada forwarder-forwarder lain sehingga nanti penyidik tentu akan melakukan pemanggilan,” Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (5/3/2026).
“Penyidik tentu nanti juga akan melakukan pemanggilan terhadap para forwarder lainnya,” ditambahkan Budi.
Dalam kesempatan ini, Budi mengungkap sejumlah barang ilegal dan palsu atau KW yang diimpor menggunakan jasa Bluray Cargo. Di antaranya suku cadang kendaraan, garmen, dan alat-alat rumah tangga.
“Beberapa barang yang diduga dimasukkan oleh para forwarder ini seperti spare part kendaraannya, kemudian ada juga garmen dan beberapa barang campuran lainnya seperti perangkat-perangkat atau alat-alat rumah tangga, alat-alat dapur begitu itu juga barang-barang yang masuk melalui forwarder PT BR ini,” terang Budi.
Jejak serta pendalaman terkait forwarder lain sebelumnya telah diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Pendalaman bakal dilakukan penyidik KPK salah satunya melalui pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses penyidikan.
“Kalau forwarder yang lain memang ada. Jadi itu juga salah satu yang sedang kita dalami,” kata Asep Guntur beberapa waktu lalu.
KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Ke-enam tersangka itu yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Lalu, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK.
Sebelumnya KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang ditaksir totalnya mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti itu disita dari sejumlah lokasi dalam OTT. Berikut rinciannya :
1. Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar;
2. Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD182.900;
3. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta;
4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000;
5. Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar;
6. Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar;
7. 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta;
8. 1 tas gemblok (backpack) Louis Vuitton warna hitam.
Adapun dugaan rasuah ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Pemufakatan jahat ini didasari Peraturan Menteri Keuangan. Dalam beleid ini ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Dari pemufakatan jahat ini, Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Kemudian Rule set ini dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.
Dugaan pengondisian tersebut membuat barang yang dibawa oleh PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik atau pengecekan oleh petugas Bea Cukai. Alhasil, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia.
KPK menduga terjadi penyerahan uang dari PT BR kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Diduga penyerahan uang setelah pengondisian itu dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC. Jatah rutin itu diduga senilai Rp 7 miliar setiap bulannya.
Dalam proses pengusutan berjalan, KPK telah menyita uang senilai Rp 5 miliar dari save house di kawasan Ciputat, Tangsel. Dari proses pengembangan kasus serta temuan itu, KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP).


