HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, tidak ada ruang kompromi bagi pengelola lapangan padel di kawasan perumahan yang ingin beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB, meskipun fasilitas tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pramono mengatakan pihaknya tidak akan mengabulkan permintaan pengelola yang ingin memperpanjang jam operasional di atas pukul 20.00 WIB.
“Sedangkan untuk Padel yang ada di perumahan, walaupun sudah punya PBG, saya juga mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam 8 (malam), kami tidak berikan. Maksimum jam 8 malam,” ujar Pramono, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com, Rabu, (4/3).
Kebijakan pembatasan jam operasional tersebut diterapkan untuk menjaga kenyamanan serta ketentraman warga yang tinggal di sekitar fasilitas olahraga tersebut.
Selain persoalan jam operasional, Pramono juga menyoroti aspek legalitas lapangan padel yang kini semakin populer di masyarakat. Ia menegaskan setiap fasilitas olahraga tersebut wajib memiliki izin usaha sebelum membuka layanan untuk umum.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pengelola yang tetap menjalankan usaha tanpa dasar perizinan yang sah.
“Jadi untuk Padel di Jakarta semuanya harus berizin, punya PBG. Bagi semua Padel yang melakukan pelanggaran tidak punya PBG, maka akan kami ambil tindakan yang tegas,” tegas Pramono.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menetapkan aturan bahwa lapangan padel yang berada di zona perumahan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, setiap fasilitas tersebut wajib memiliki PBG.
Pramono juga telah meminta para wali kota hingga camat untuk berkoordinasi dan bernegosiasi dengan warga terkait keberadaan lapangan padel di lingkungan permukiman.

