185 Lapangan Padel di Jakarta Belum Kantongi PBG, Terancam Ditutup

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ratusan lapangan padel di Jakarta terancam ditutup karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat dasar operasional.

Data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta mencatat, dari 397 lapangan padel yang ada, sebanyak 185 belum memiliki PBG. Jumlah itu setara dengan 46,5 persen dari total lapangan yang terdata.

“Sampai 23 Februari 2026 tercatat 212 bangunan padel telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG,” ujar Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com, Rabu, (25/2).

Vera menegaskan PBG merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki pengelola. Tanpa PBG, pengelola tidak dapat melanjutkan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat bangunan layak beroperasi.

“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah ALF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” ujarnya.

Dengan belum dimilikinya PBG, ratusan lapangan padel tersebut otomatis belum bisa mengurus SLF.

- Advertisement -

Sebelumnya, Pramono Anung menegaskan akan menindak lapangan padel yang melanggar aturan.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” kata Pramono, Selasa (24/2/2026).

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Aisha Balqis Salsabila
Achmad Husin Alifiah
Aisha Balqis Salsabila, Achmad Husin Alifiah
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU