HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk kendala administratif kepesertaan BPJS Kesehatan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kasus pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang disebut mengalami hambatan layanan, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah.
Ghufron menegaskan, larangan penolakan pasien gawat darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2).
“Nah ini memang ya, di sini kemudian ada yang masih ingin cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi rame ya. Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency (menolak pasien). Itu ada Undang-undang Nomor 17,” ujar Ghufron dalam rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR RI dengan pemerintah, Senin (9/2/2026).
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta BPJS Kesehatan dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronik, yang status kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan. Kondisi tersebut terjadi akibat dinamika pemutakhiran data di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Tapi intinya ada yang memang masih butuh layanan tadi dengan dia PBI, tapi nonaktif keluar, tidak masuk DTSEN tadi, nah jumlahnya ada sekitar 120.472, peserta dengan penyakit yang katastrofik biayanya, artinya mahal ya, seperti gagal ginjal kronik dan lain sebagainya,” kata Ghufron.
Meski demikian, Ghufron memastikan proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini semakin mudah dan cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga pelayanan medis bagi peserta tidak terhenti.
Ia menyebut, pembahasan reaktivasi telah dilakukan terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif. Namun, terdapat 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena telah pernah menjalani reaktivasi sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016.
Ghufron pun meminta manajemen rumah sakit untuk tidak mempersulit pasien, khususnya mereka yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah.
“Sekali lagi, jadi kalau sudah terlanjur di rumah sakit, nah itu bisa ke PIPP, bisa ke kantor BPJS, bisa ke BPJS 1. Setiap rumah sakit itu ada fotonya, ada nomor yang bisa dihubungi. Sebetulnya tidak terlalu sulit dari peserta yang dinonaktifkan itu, asal SK Kemensos-nya jelas, kita mengikuti,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa penetapan kepesertaan BPJS PBI didasarkan pada desil kesejahteraan masyarakat. Desil satu merupakan kelompok masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang menjadi prioritas utama perlindungan sosial.
“Desil satu itu sudah pasti miskin dan miskin ekstrem. Sementara yang dibiayai pemerintah sebenarnya sampai kelompok rentan di desil 4 dan 5,” kata Gus Ipul.
Ia menilai alokasi anggaran pemerintah untuk jaminan kesehatan nasional sudah sangat besar, termasuk dukungan pembiayaan tambahan dari pemerintah daerah, khususnya daerah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Gus Ipul juga melaporkan bahwa sepanjang 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta BPJS PBI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87.591 peserta melakukan reaktivasi kepesertaan.
Selain itu, sebagian peserta berpindah ke segmen mandiri seiring membaiknya kondisi ekonomi, sementara peserta lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Jadi saya ulang lagi, 13 juta lebih yang kita nonaktifkan, 87 ribu lebih diantaranya melakukan reaktivasi dan sebagian lagi berpindah menjadi peserta mandiri dan sebagian lagi dibiayai oleh pemerintah daerah,” pungkas Gus Ipul

