Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Grounding di 46 SPBU Shell

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian kabel grounding di 46 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT. Shell Indonesia yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Karawang.

“Dalam rentang waktu 3 bulan telah terjadi dugaan pencurian terhadap kabel grounding Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jabodetabek dan Karawang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin kepada awak media dan Holopis.com di Polda Metro Jaya, Selasa (10/2/2026).

Adapun SPBU Shell yang menjadi TKP pencurian masing-masing sebanyak 40 SPBU Shell hang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kemudian 6 SPBU Shell lainnya berada di wilayah Karawang dan Bogor.

Iman menjelaskan penangkapan pelaku pencurian kabel grounding merupakan bagian dari Operasi Pekat Jaya 2026, dimana peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat. Dalam kasus ini, sebanyak 7 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Berawal dari laporan yang disampaikan kepada kami, selanjutnya dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas dugaan peristiwa hukum pencurian kabel grounding SPBU ini,” ujar Iman. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun tujuh orang pelaku yang berhasil diamankan diantaranya:

- Advertisement -
  1. U (31), laki-laki, berperan sebagai eksekutor pencurian.
  2. WW (24), laki-laki, berperan sebagai eksekutor pencurian.
  3. MR (21), laki-laki, berperan sebagai eksekutor pencurian.
  4. MAH (24), laki-laki, berperan sebagai eksekutor pencurian.
  5. R (26), laki-laki, berperan sebagai pengendara motor yang membawa pelaku.
  6. JA (38), laki-laki, berperan sebagai pengendara motor yang membawa pelaku.
  7. ANMS (18), laki-laki, berperan sebagai pengendara motor yang membawa pelaku.

Para pelaku kemudian dijerat Pasal 77 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Maria Hermina
Achmad Husin Alifiah
Maria Hermina, Achmad Husin Alifiah
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU