SDR Duga Ada Praktik Maladministrasi di Kontrak PT Moya Indonesia dengan PAM Jaya

26 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menekankan bahwa ada dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PAM Jaya dengan PT Mayora Indonesia. Pasalnya, berkat kerja sama kedua perusahaan tersebut (swasta dengan BUMD -red), ada aspek pembiaran yang terjadi pada akses air bersih kepada warga di pinggiran Jakarta.

“Warga permukiman informal tidak bisa mengakses sambungan air dari jaringan pipa distribusi, karena tidak memiliki sertifikat hak milik. Mereka terpaksa mengandalkan mekanisme alternatif, yang seringkali eksploitatif dan mahal,” kata Hari, Kamis (5/2/2026).

- Advertisement -

Berdasarkan proses advokasi yang dilakukan, Hari mendapati fakta bahwa untuk wilayah yang dilayani oleh jaringan perpipaan dari PT Mayora Indonesia dan PAM Jaya tersebut pun tidak bisa terlayani dengan maksimal.

“Kualitas layanannya seringkali juga tidak memuaskan. Pasokan air terputus-putus, dan kualitas airnya tidak dapat diminum,” ujarnya.

- Advertisement -

Menurut penjelasannya, Hari Purwanto menegaskan bahwa proyek swastanisasi air bersih ini juga tak kunjung ada perbaikan. Sayangnya menurut Hari, ada proses pembiaran yang dilakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lantas, bos SDR ini pun menyentil, alih-alih melakukan proses evaluasi terkait dengan praktik swastanisasi air Jakarta yang telah berlangsung selama 25 tahun dengan Palyja dan Aetra, Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya justru sudah menandatangani kontrak dengan PT Moya Indonesia pada 14 Oktober 2022 lalu melalui Pergub Nomor 7 Tahun 2022.

Padahal kata Hari Purwanto, kontrak PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra berakhir pada Februari 2023, lantas mengapa 3 bulan belum selesai sudah dilakukan penandatanganan kontrak baru dengan PT Moya Indonesia.

“Bukankah ini aktivitas yang patut diduga telah terjadi maladministrasi saat peralihannya. Bahkan ada dugaan Moya sebagai penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang tender oleh PAM Jaya memiliki hubungan atau afiliasi dengan induk perusahaan Aetra sebelumnya,” tukas Hari.

Lebih lanjut, Hari Purwanto berpandangan bahwa praktik 25 tahun swastanisasi dan privatisasi yang telah dilakukan PAM Jaya tidak menjadi bahan evaluasi sebagai BUMD pelayan publik. Mengulangi praktik yang sama dengan memasukkan PT Moya Indonesia yang hanya berganti wajah seperti halnya Palyja dan Aetra, seperti peribahasa mengulangi kesalahan yang sama.

“Ini seperti istilah dalam pribahasa, hanya keledai yang jatuh ke lubang yang sama dua kali,” ketusnya.

Disampaikan Hari, proses transisi hingga dugaan maladministrasi dengan dibentuknya Pergub 7/2022 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dimana berakhirnya kontrak Palyja dan Aetra di Februari 2023 patut dipertanyakan. Sebab prosesnya kata Hari, sama sekali tidak akuntabel.

“Dengan pelaksanaannya yang dilakukan secara tidak partisipatif, transparan, dan akuntabel, sehingga warga DKI Jakarta tidak memiliki dasar untuk menguji kebijakan publik yang akan mempengaruhi hajat hidupnya, setidak-tidaknya pengelolaan sumber daya air harus memiliki asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas,” ucapnya.

Terakhir, Hari Purwanto mengatakan bahwa apabila mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Baru dugaan maladministrasi tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik/pegawai negeri akan dikenakan pasal 531 (penyalahgunaan wewenang).

“Semoga Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak terburu-buru dengan mimpinya mewujudkan IPO PAM Jaya pada tahun 2027 dan harus mengkaji ulang warisan dari Gubernur DKI sebelumnya demi kepentingan publik seutuhnya,” pungkas Hari.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
26 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru