HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) Emilwan Ridwan mengakui bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara pertambangan bauksit PT. Laman Mining.
Emilwan menjelaskan bahwa dirinya sudah menerima sejumlah bukti dan keterangan yang menguatkan indikasi korupsi kekayaan alam Indonesia.
“Benar, siang tadi digelar ekspose dihadapan Pimpinan Kejati Kalbar,” kata Emilwan kepada wartawan Kamis (15/1).
Mantan Kepala Pemulihan Aset yang sukses melelang sejumlah aset besar itu mengakui bahwa gelar perkara atau ekspose dilakukan sebagai tindak lanjut dari serentetan penggeledahan di sejumlah tempat pada Senin (5/1) lalu.
“Secara umum, tentu membicarakan langkah berikut setelah penggeledahan yang dilakukan tim penyidik,” tuturnya.
Mengenai calon tersangka perkara yang patut diduga merugikan negara dengan angka cukup besar itu, Emilwan belum mau menjelaskan lebih detail.
“Nantilah, kita sekarang memastikan langkah bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut nantinya, dapat dibuktikan di pengadilan,” jawabnya diplomatis.
Sesuai SOP Penanganan Perkara, Ekspose digelar setelah tim penyidik menganggap telah ditemukan alat bukti dan sekaligus menggambarkan siapa saja yang bakal dimintai pertanggungjawaban jawaban hukum (tersangka).
Emilwan mengatakan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) perkara Laman Mining diterbitkan awal Januari 2025.
“Penerbitan Sprindik karena telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Emilwan juga menjelaskan bahwa pengusutan kasus tambang ini sebagai jawaban atas instruksi Jaksa Agung ST. Burhanuddin saat menyerahkan barang rampasan perkara CPO dan denda sawit dan tambang dalam kawasan hutan kepada Presiden, di Gedung Bundar beberapa waktu lalu.
Jaksa Agung minta Kejati se-Indonesia garap dugaan penyalahgunaan izin dan sejenisnya oleh sejumlah perusahaan tambang di tanah air.
Pada awal Januari, Kejati Kalbar menggeledah 5 lokasi terkait perkara PT. Laman Mining, Kabupaten Ketapang, Kalbar pada kantor perusahaan, instansi penerbit perizinan, lembaga pengawasan dan kepelabuhan.
Dari operasi tersebut diperoleh sejumlah dokumen terkait penjualan dan ekspor bauksit oleh PT. Laman Mining dan sejumlah dokumen lain pada kantor dan atau instansi terkait.
Bauksit adalah bijih mineral utama aluminium, berupa batuan seperti tanah liat yang kaya akan aluminium oksida dan hidroksida, menjadi bahan baku utama pembuatan aluminium untuk industri transportasi (pesawat, mobil), konstruksi, kelistrikan, hingga kemasan makanan, serta berbagai produk lainnya seperti tinta dan keramik.
Bahan tambang ini juga menjadi penyebab Presiden AS Donald Trump lantaran tidak ingin ketergantungan dengan Cina, produsen Bauksit terbesar di dunia.
Laman Mining adalah perusahaan tambang bauksit di Ketapang, memiliki konsesi besar dan sedang mengembangkan pabrik alumina, serta dikabarkan akan diakuisisi sahamnya oleh PT Bumi Resources Tbk.
Konsesi tambang Laman Mining mencakup wilayah seperti Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, dan Nanga Tayap, dengan luas konsesi 13.575 hektar.
Perusahaan ini merupakan bagian dari Supreme Global Investment Group dan didirikan pada tahun 2009.

