HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tidak boleh lagi terjadi seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai hari ini.
Ia meminta seluruh aparat penegak hukum segera beradaptasi dengan aturan baru tersebut. Menurut Hinca, KUHAP hasil pembahasan Komisi III DPR RI ini menandai era baru penegakan hukum pidana yang lebih berpihak kepada warga negara.
“Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan menekan,” kata Hinca dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Aparat Diminta Ubah Pola Pikir dan Cara Bertindak
Hinca menekankan bahwa masyarakat kini membutuhkan penyidik yang peka, cekatan, dan profesional. Ia menilai aparat hukum harus mengubah pola pikir serta metode penindakan agar sejalan dengan semangat negara hukum yang demokratis.
Menurutnya, perkembangan teknologi membuat setiap proses hukum semakin terbuka dan mudah diawasi publik. Karena itu, setiap tindakan aparat harus dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi harus benar benar presisi,” ujarnya.
Selain kepada aparat, Hinca juga mendorong pemerintah agar segera menerbitkan peraturan turunan KUHAP. Ia menilai Peraturan Pemerintah (PP) menjadi kunci untuk memastikan penerapan KUHAP berjalan jelas dan teknis di lapangan.
“PP itu keharusan dan keniscayaan. Waktu pembahasan di Komisi III DPR RI, itu sudah kita minta PP-nya segera diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP,” kata dia.

