HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polemik penolakan pembayaran tunai oleh berbagai gerai kini jadi sorotan DPR RI. Pemerintah diminta turun tangan mengatasi polemik itu karena dikhawatirkan berdampak negatif terhadap kehidupan sosial.
Demikian disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Menurut politikus PAN itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sudah harus turun tangan mengatasi polemik tersebut.
Dia mengingatkan demikian karena gerai yang minta masyarakat konsumen untuk bayar secara nontunai, seperti via kartu maupun kode cepat QRIS, sudah menjamur. Bagi Saleh, kondisi itu sudah mesti ditertibkan.
“Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Apalagi sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini,” kata Saleh, dalam keterangannya, Kamis, (25/12/2025).
Saleh bilang pemerintah agar jangan lemah menegakkan aturan. Sebab, pembayaran dengan uang tunai diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.
“Jangan lemah dalam menegakkan aturan. Apalagi aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam undang-undang,” jelas Saleh.
Pun, ia mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah. Hal itu kecuali ada keraguan atas keasliannya.
Menurut dia, dengan ketentuan itu maka memiliki konsekuensi hukum bagi pihak yang menolak. Maka itu, sebagai ketua komisi yang membidangi urusan perindustrian, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia mesti merespons cepat.
Saleh mengatakan jika dibiarkan akan berdampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi di Tanah Air. “Sekali lagi, kalau ini dibiarkan akan berdampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia,” tutur Saleh.
Saleh mengaku kerap mendapat perlakuan serupa. Menurutnya, kondisi penolakan pembayaran tunai tak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia.
“Saya sendiri saja, di beberapa restoran dan gerai, sering ditolak kalau mau bayar cash (tunai). Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan. Padahal, atasan mereka itu adalah warga negara biasa,” ujar Saleh.
Dia bilang gerai tak boleh buat aturan yang mengikat warga negara lain. “Kalau semua orang boleh buat aturan seperti itu, dipastikan akan terjadi carut-marut. Wibawa negara sebagai negara hukum akan sangat dilemahkan,” katanya.
Lebih lanjut, dia menuturkan tak semua kalangan masyarakat memahami teknologi digital. Begitupun seorang nenek yang viral karena ditolak untuk membayar secara tunai oleh toko roti.
“Kasihan, dia ditinggalkan zaman. Padahal, menurut undang-undang, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang cash. Hanya dikecualikan jika uang tersebut diduga palsu dan yang menduga, harus membuktikannya,” kata Saleh.
Penjelasan Saleh itu sebagai respons viralnya video di media sosial terkait seorang konsumen lansia yang ditolak melakukan pembayaran tunai oleh gerai toko Roti O. Insiden yang berujung viral itu terjadi pada Kamis (18/12) di halte Transjakarta yang berlokasi di Monas.
Dalam video itu, tampak ada pria yang memprotes gerai roti karena menolak seorang nenek yang mau membayar dengan uang tunai. Gerai roti itu mengharuskan konsumen membayar dengan menggunakan QRIS.

