HOLOPIS.COM, JAKARTA – Warga RT.020/RW.06 Pulogebang menolak keras eksekusi paksa 33 bidang tanah dan bangunan mereka. Upaya sita yang diprakarsai PN Jakarta Timur ini dituding sebagai tindakan ‘ngawur’ dan prematur, lantaran sasarannya dinilai salah alamat serta sarat dengan indikasi permainan hukum.
Warga mengecam tindakan tersebut sebagai kekeliruan obyek hukum yang fatal, di mana sebuah eksekusi yang dipaksakan di tengah rentetan kejanggalan prosedur yang mengangkangi hak kepemilikan sah warga.
“Tindakan eksekusi penyitaan dan pengosongan paksa tanah dan bangunan ini termasuk Perbuatan Perampasan Hak Milik orang lain secara sewenang wenang,” kata warga RT.020/RW.06 Kelurahan Pulogebang, Chairini, Kamis (12/2/2026).
Chairini menyebut setidaknya terdapat empat kejanggalan dalam proses eksekusi. Salah satunya, Panitera Mahkamah Agung melalui Surat Nomor 1151/PAN/HK.02/2021 tertanggal 19 Mei 2021 menyatakan bahwa sita eksekusi terhadap 33 bidang tanah tersebut tidak sesuai dengan letak objek dalam amar putusan pengadilan.
“Eksekusi tersebut masih dalam Proses Banding dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesuai Akta Permohonan Banding Nomor 34/Tim/III/2021-AP.Jo Nomor 161/Pdt.G.Bth/2020/PN.Jkt.Tim. Namun Surat Panitera Mahkamah Agung tersebut tidak dipatuhi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Selain itu, objek tanah yang dieksekusi disebut tidak berada di tangan termohon eksekusi, melainkan telah berpindah ke pihak ketiga. Lokasi objek dalam amar putusan juga disebut berada di RT.07/RW.06, bukan di RT.020/RW.06 sebagaimana lokasi eksekusi.
“Maka patut diduga ada intervensi dari oknum mafia tanah, yang sangat bernafsu merampas Tanah milik warga RT.020/RW.06,” kata Chairini.
Warga juga menemukan dugaan kejanggalan dalam dokumen kepemilikan pihak lawan, termasuk dugaan cap jempol palsu pada Sertifikat Hak Milik Nomor 02973 serta penggunaan alas hak yang dinilai tidak jelas pada Sertifikat Hak Milik Nomor 02972.
Chairini mengatakan warga telah melapor ke berbagai instansi, termasuk melalui aplikasi Lapor Mas Wapres dan Kementerian ATR/BPN. Namun hingga kini belum ada kepastian terkait penerbitan 17 Sertifikat Hak Milik yang telah memiliki Nomor Induk Bidang.
Krisis agraria di Pulogebang menjadi ujian nyata bagi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia tanah. Warga RT.020/RW.06 secara tegas menolak eksekusi sepihak dan menyatakan kesiapan untuk membongkar sederet manipulasi hukum serta prosedur cacat hukum dan ilegal yang dipaksakan oleh oknum mafia tanah demi merampas ruang hidup mereka.


