AS Sanksi Hakim ICC soal Kejahatan Genosida Israel

65 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Amerika Serikat menjatuhkan sanksi baru terhadap dua hakim Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) terkait penyelidikan dugaan kejahatan genosida Israel di Gaza, Palestina.

Dua hakim yang dikenai sanksi adalah Gocha Lordkipanidze asal Georgia dan Erdenebalsuren Damdin dari Mongolia.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Seperti yang dikutip Holopis.com dari Aljazeera pada hari Jumat 19 Desember 2025, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyatakan kedua hakim tersebut terlibat dalam upaya ICC menyelidiki dan menuntut warga negara Israel tanpa persetujuan pemerintah Israel.

Rubio juga menyoroti keputusan mayoritas ICC pada 15 Desember yang menolak permintaan Israel untuk menunda penyelidikan kejahatan perang di Gaza.

- Advertisement -

Menurut AS, langkah ICC tersebut dianggap melampaui kewenangan pengadilan internasional.

Sanksi ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump yang sejak awal menentang penyelidikan ICC terhadap AS dan sekutunya, termasuk Israel.

AS dan Israel bukan anggota ICC dan menilai pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi atas warga negaranya.

Sebelumnya, pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan genosida di Gaza. Keputusan ini memicu penolakan keras dari Washington.

ICC mengecam sanksi AS tersebut dan menyebutnya sebagai serangan terhadap independensi lembaga peradilan internasional.

Dalam pernyataan resminya, ICC menegaskan akan tetap menjalankan mandatnya meski berada di bawah tekanan politik.

“Ketika aparat peradilan diancam karena menegakkan hukum, tatanan hukum internasional berada dalam bahaya,” demikian pernyataan ICC.

Kekhawatiran juga disampaikan sejumlah pengamat hukum internasional yang menilai sanksi AS dapat menghambat penyelidikan kejahatan perang secara global dan berdampak luas terhadap jaksa, hakim, serta saksi.

Pemerintah Belanda, sebagai negara tuan rumah ICC, turut mengkritik langkah AS.

Menteri Luar Negeri Belanda David van Weel menegaskan bahwa pengadilan internasional harus dapat menjalankan mandatnya secara bebas dan tanpa intimidasi.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
65 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis