HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktris Indonesia Nikita Mirzani menerima hukuman yang lebih berat yaitu 6 tahun penjara, setelah mengajukan banding terkait Tindak Pidana Pencucian Uang yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti dalam vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal sebelumnya, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Hakim Ketua Sri Andini menyampaikan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” kata Sri Andini, dikutip Holopis.com, Selasa (9/12).
Kemudian Majelis Hakim menguatkan putusan denda, dan apabila denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan.
“Pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui media elektronik dan tindak pidana pencucian uang, dengan nilai yang disebut mencapai Rp4 miliar.
Dalam putusan sidang, Ketua Majelis Hakim Kairul Soleh menegaskan bahwa Nikita Mirzani dinilai terbukti ikut terlibat dan dengan sengaja menyebarkan maupun mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik tanpa hak.
Hakim juga menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau untuk pihak lain secara melawan hukum, melalui ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia seseorang, sehingga korban merasa terpaksa menyerahkan barang yang menjadi miliknya maupun milik orang lain. Hal itu sejalan dengan dakwaan pertama alternatif kesatu dari jaksa penuntut umum.


