Tim Kuasa Hukum Yakin Ada Pelaku Di Balik Kematian Arya Daru

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan, meyakini adanya unsur pidana atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus kematian almarhum yang terjadi pada Juli lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Almarhum Arya, Nicholay Aprilindo saat menghadiri undangan audiensi oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/225). Nicholay menyebut keyakinan adanya pelaku lain dalam kematian Almarhum Arya terlihat dari kondisi korban saat ditemui di TKP.

“Ya jelas itu (ada pelaku lain) dari tata cara kematian, proses kematian. Dililit lakban sedemikian rupa. Sebelum dililit lakban dibungkus dengan plastik kresek lalu dililit lakban. Apakah itu sanggup dilakukan oleh Almarhum sendiri?,” kata Nicholay Aprilindo kepada Holopis.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/11/2026).

Menurut Nicholay, masih banyak pertanyaan mengenai kasus kematian diplomat muda tersebut. Ia juga mempertanyakan bagaimana posisi Almarhum Arya jika benar dirinya yang melilit lakban di tubuhnya sendiri.

“Dan pertanyaan kami pada saat Almarhum melilit itu dalam posisi bagaimana? Berdirikah dia? Dudukkah dia? Atau tidurkah dia? Kalau tidur, posisi tempat tidur, kasur, bantal yang rapi dan diselimuti dengan rupa apakah itu bisa secara logika dilakukan?” pungkasnya.

Nicholay juga mempertanyakan bagaimana kondisi Almarhum Arya ketika wajahnya terlilit lakban. Apakah Almarhum masih dalam keadaan hidup atau sudah tidak bernyawa.

- Advertisement -

“Yang kedua pada saat Almarhum dililit atau terlilit lakban itu sudah dalam keadaan mati? Atau setengah mati? Atau masih hidup?” tanya Nicholay.

Selain itu, Nicholay juga mempertanyakan terkait barang bukti lakban yang digunting. Sebab menurutnya, lakban tersebut merupakan bukti penting yang dapat membantu mengungkap kebenaran kasus tersebut.

“Nah, olah TKP pertama kenapa lakban itu digunting? Kan dalam lakban itu, dalam plastik itu pasti ada partikel-partikel baik dari nafas, dari partikel manusia yang bisa mengungkap itu apakah kondisinya dalam keadaan hidup saat ditemui? atau sudah mati? Ini kan langsung digunting,” tegasnya.

Dia juga mengaku bahwa lakban yang disebut sebagai bukti penting tersebut justru tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti dalam konferensi pers pada 29 Juli lalu

“Lakban yang digunting pun tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti dalam konpers tanggal 29 Juli. Yang dihadirkan justru lakban baru yang masih ada dalam plastik, yang diambil dari istri Almarhum” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Maria Hermina
Achmad Husin Alifiah
Maria Hermina, Achmad Husin Alifiah
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU