Kemnaker Pastikan UMP 2026 Diumumkan Sebelum 31 Desember 2025

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya angkat suara terkait penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang hingga kini belum dirilis.

Pemerintah menyebut penundaan ini disebabkan karena proses penyusunan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang akan menjadi dasar hukum penetapan UMP tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pemerintah tetap akan mengumumkan penyesuaian UMP 2026 sebelum 31 Desember 2025, meski PP yang menjadi dasar penetapan masih dalam tahap finalisasi lintas kementerian.

“Kita ingin PP ini benar-benar siap dan tentu tidak bisa dipatok targetnya kapan, kita berharap koordinasi lintas kementerian dengan stakeholders-stakeholders ini beres,” ungkap Yassierli di Jakarta, dikutip Holopis.com, Rabu (26/11/2025).

Dalam penjelasannya, Menaker menegaskan bahwa UMP 2026 tidak lagi akan disusun sebagai satu angka seragam secara nasional.

Sebaliknya, setiap provinsi akan memiliki besaran UMP yang berbeda, yang menyesuaikan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) masing-masing daerah.

- Advertisement -

Hal ini, menurut Kemnaker, karena kondisi ekonomi, kebutuhan dasar, dan biaya hidup antardaerah di Indonesia sangat bervariasi. Wilayah metropolitan seperti Jakarta memiliki beban biaya hidup lebih tinggi dibandingkan daerah pedalaman.

Jika hanya menggunakan satu angka upah minimum nasional, dikhawatirkan wilayah berbiaya tinggi tidak mampu memenuhi kebutuhan pekerjanya secara layak. Pendekatan berbasis wilayah ini dinilai lebih realistis, sekaligus mampu mengurangi kesenjangan antarprovinsi.

Regulasi Lama Akan Diganti

Penetapan upah minimum sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha). Namun ketentuan tersebut tidak lagi digunakan untuk penetapan UMP 2026.

Kemnaker menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan PP baru untuk merinci formula terbaru, sesuai amanat undang-undang.

“Amanat dari undang-undang, formula itu dirinci di PP. Makanya sekarang kemudian kita sedang menyiapkan PP yang baru,” pungkas Yassierli.

Dengan regulasi baru yang masih dalam tahap pembahasan, pengumuman besaran final UMP 2026 belum dapat dilakukan.

Pemerintah memastikan proses penetapan tetap mengedepankan prinsip keadilan, keberlanjutan usaha, serta kemampuan daerah dalam memenuhi KHL masyarakat pekerja.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU