Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Bui

29 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan hukuman pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara. Ira juga dihukum pidana denda senilai Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Menurut majelis hakim, perbuatan Ira terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Ira Puspadewi) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (20/11/2025).

Tak hanya Ira, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. Kedua terdakwa itu masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

- Advertisement -

Dikatakan hakim, KSU yang ditandatangani Ira mendahului izin dewan komisaris sehingga melanggar ketentuan. Ira disebut mengabaikan hasil uji tuntas atau due diligence yang merekomendasikan untuk tidak mengakuisisi kapal PT JN karena kondisi tidak layak.

Selain itu, Ira tidak berusaha menekan harga saat negosiasi nilai akuisisi PT JN. Di mana nilai akhir akuisisi sebesar Rp 1,27 triliun.

Para terdakwa disebut mendudukkan atau memosisikan PT JN sebagai satu-satunya target akuisisi yang harus mutlak tercapai. Nilai akuisisi diputuskan mendekati nilai yang diminta Adjie selaku pemilik PT JN, sehingga segala kekurangan yang ada di PT JN berupaya ‘disulap’.

“Tindakan terdakwa melonggarkan prosedur dan mengabaikan risiko. Tindakan para terdakwa tersebut disadari atau tidak lebih banyak memberikan keuntungan kepada PT JN,” tutur hakim anggota Nur Sari Baktiana .

Majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan ini. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Perbuatan para terdakwa juga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi badan usaha milik negara (BUMN). Perbuatan para terdakwa juga mengakibatkan ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar.

Sementara hal yang meringankannya, perbuatan para terdakwa dinilai bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tetapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur serta tata kelola aksi korporasi ASDP.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
29 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis