Perubahan Undang-Undang Kehutanan: Hutan Lestari, Rakyat Sejahtera, dan Usaha Berkeadilan

0 Shares

“Desa-desa di sekitar hutan masih menjadi kantong kemiskinan, sementara bencana ekologis meningkat tajam akibat degradasi lingkungan. Karena itu, WWF mengusulkan agar revisi UU Kehutanan menegaskan rasionalisasi kawasan hutan, revitalisasi perhutanan sosial, serta penguatan kelembagaan kehutanan di tingkat tapak agar konservasi benar-benar inklusif dan memberi manfaat ekonomi bagi rakyat”, tuturnya.

Gerakan Kepemimpinan Hijau Generasi Muda

Melalui PTDF Seri #2 ini, Pemuda Tani Indonesia juga mencanangkan semangat “Green Youth Leadership”, yakni kepemimpinan generasi muda yang berorientasi pada keberlanjutan, agroforestry, dan pemberdayaan masyarakat hutan.

DPP Pemuda Tani Indonesia menegaskan akan terus mengawal proses revisi UU Kehutanan bersama DPR RI, KLHK, dan masyarakat sipil.

Pemuda Tani Indonesia berkomitmen mengawal agar revisi undang-undang ini menghadirkan tata kelola hutan yang adil, lestari, dan mensejahterakan rakyat.

“Kami ingin Pemuda Tani menjadi bagian dari solusi. Menjaga hutan adalah menjaga masa depan bangsa,” tegas Muhammad Husein Fadlulloh, Waketum DPP Pemuda Tani Indonesia sekaligus menutup acara.

Forum ini dihadiri perwakilan mahasiswa, organisasi petani, organisasi pemuda, tenaga ahli, dan media massa. DPP Pemuda Tani Indonesia akan memberikan rekomendasi kepada Komisi IV DPR RI sebagai bahan masukan dalam penyusunan Perubahan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU