Perubahan Undang-Undang Kehutanan: Hutan Lestari, Rakyat Sejahtera, dan Usaha Berkeadilan

0 Shares

Darori juga menegaskan pentingnya rehabilitasi lahan kritis dan penegakan hukum terhadap tambang serta perkebunan ilegal di kawasan hutan.

“Saat ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengamankan sekitar 4 juta hektare. Menurut saya sebagian harus dikembalikan menjadi hutan rakyat dan hutan sosial agar membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan,” tambahnya.

Ia mengingatkan, pengelolaan hutan harus memadukan pendekatan teknis dan sosial.

“Kita jangan hanya melihat hutan sebagai pohon, tapi juga tempat hidup manusia. Penyelesaian masalah kehutanan tidak bisa hanya dengan menebang atau menanami, tapi dengan membangun keadilan,” pungkas Darori.

Isu Strategis: Sinkronisasi Regulasi dan Perhutanan Sosial

Pada forum ini, para narasumber sepakat bahwa revisi UU Kehutanan perlu memperhatikan beberapa hal penting. Pertama, sinkronisasi antar regulasi. Seperti dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat, penetapan kawasan hutan, dan perlindungan rakyat.

Kedua, konsolidasi kelembagaan kehutanan dari pusat hingga tingkat tapak agar tata kelola lebih efektif. Ketiga, revitalisasi Perhutanan Sosial sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi rakyat desa hutan. Empat, inovasi rantai pasok kehutanan yang inklusif dan berkelanjutan.

- Advertisement -

Kelima penguatan peran masyarakat hukum adat dan pemerintah daerah (gubernur, bupati/wali kota) dalam pengelolaan kawasan hutan. Keenam, rehabilitasi kawasan kritis sebagai langkah mitigasi perubahan iklim dan peningkatan produktivitas ekonomi hijau.

Ketua Presidium Dewan Kehutanan Nasional, Bambang Hendroyono, menegaskan bahwa pembaruan UU Kehutanan harus menjawab tantangan triple crisis: perubahan iklim, polusi atau pencemaran lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

“Revisi harus memperkuat asas keberlanjutan dan keadilan ekologis, agar hutan tidak hanya menjadi aset negara, tapi warisan generasi,” tuturnya.

Perwakilan WWF Indonesia, Robi Royana, menegaskan bahwa pelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat harus berjalan beriringan. Menurutnya, kondisi hutan Indonesia yang mencapai 120,3 juta hektare kini menghadapi tekanan serius, dengan lebih dari 31 juta hektare diantaranya tidak berhutan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU