Dengan demikian, MK menilai permohonan para mahasiswa tidak berdasar hukum. “Tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan tersebut,” tutup Arsul.

Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.
Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

