Korupsi Jalan Sumut, KPK Buka Peluang Periksa Sepupu dan ‘Circle’ Bobby Nasution Disidang

HOLOPIS. COM, JAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membuka peluang menghadirkan dan memeriksa Dedy Rangkuti (DR) atau Dedy Iskandar Rangkuti (DIR) yang merupakan sepupu kandung Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan kasus dugaan korupsi jalan di Sumut.

Keduanya berpeluang dihadirkan dalam persidangan Kadis PUPR Sumut sekaligus orang dekat Bobby Nasution, Topan Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

Peluang menghadirkan 'circle' Bobby Nasution itu diungkapkan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Topan Ginting Dkk yang diduga sebagai penerima suap itu tak lama lagi akan diadili menyusul telah rampungnya proses penyidikan atau tahap dua pada Jumat (24/10/2025).

"Jadi ini ada dua gelombang, yang untuk pemberinya, pemberinya Saudara KIR dan para pemberi lainnya, ini sudah disidangkan. Kemudian Saudara TOP (Topan Ginting) ini juga sudah tahap dua ya, mungkin dalam waktu yang dekat juga akan disidangkan," ucap Asep dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (11/11/2025).

Bukan tanpa alasan peluang menghadirkan Dedy Iskandar Rangkuti dan Muryanto Amin dalam persidangan. Sebab, keduanya telah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus ini, namun tak hadir alias mangkir.

"Nanti kalau tidak sempat di proses penyidikan, permintaan keterangan apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, itu bisa nanti dihadirkan di persidangan," ungkap Asep.

Keduanya belum diperiksa saat proses penyidikan lantaran dalam proses pengusutan kasus yang dibongkar melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT) ini memiliki keterbatasan waktu.

"Itu sudah kita minta keterangan (agendakan pemeriksaannya). Hanya saja prosesnya kan kita juga terbatas sama penahanan, waktu selesai penahanan. Karena kita kan kalau OTT itu terbatas oleh penahanan, karena kita nangkap orang kemudian langsung ditahan, ada batas waktu penahanannya. Untuk pemberi itu kalau tidak salah itu 60 hari, kalau yang penerima itu 120 hari, sejak pertama kali ditahan," terang Asep.

Namun, Asep tak menjawab dengan lugas saat disinggung apakah Bobby Nasution akan dihadirkan dalam persidangan. Asep merespon diplomatis saat disinggung soal pendalaman keterlibatan Bobby Nasution dalam dugaan korupsi proyek jalan ini.

"Terkait dengan tadi pertanyaan bagaimana saudara BN (Bobby Nasution). Seperti sudah disampaikan oleh Pak Ketua, kita juga sama sedang menunggu itu (laporan persidangan dari Jaksa KPK)," ujar Asep.

Diketahui, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi Piliang telah lebih dahulu diadili. Bahkan belum lama ini keduanya telah dituntut hukuman oleh jaksa KPK.

Dalam persidangan Akhirun Piliang dan Rayhan dengan agenda pemeriksaan saksi Muhammad Haldun selaku Sekretaris Dinas PUPR Sumut, terkuak soal pergeseran APBD 2025 melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025. Di mana peraturan itu diteken Bobby pada 13 Maret 2025.

Diduga peraturan itu menjadi cikal bakal proyek pembangunan dua ruas jalan yaitu Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara yang berujung rasuah. Saat itu hakim bahkan sempat memerintahkan Bobby Nasution dihadirkan dalam persidangan.

KPK sebelumnya sempat memberikan penjelasan mengapa Rektor USU Muryanto Amin masuk pihak yang diperiksa sebagai saksi. Amin disebut sebagai ahli dan mengetahui proses perencanaan penganggaran proyek jalan.

Selain itu, Muryanto Amin juga disebut termasuk dalam lingkaran orang dekat Bobby bersama Topan Ginting. Bahkan, Muryanto dan Deddy disebut-sebut merupakan tim bayangan efisiensi anggaran pendapatan dan belanja daerah sumut 2025.

KPK sebelumnya menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni 2025. Diduga terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut.

Dari OTT itu, KPK kemudian menetapkan Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.

Topan sebelumnya sempat jadi sorotan karena dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Topan tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika menantu Presiden ke-7 RI itu duduk sebagai Wali Kota Medan.

KPK mengungkap ada enam proyek pembangunan jalan dengan anggaran Rp 231,8 miliar yang diduga telah terjadi penyuapan. Rincianya adalah sebagai berikut:

1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp 56,5 miliar);
2. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp 17,5 miliar);
3. Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025;

4. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025;
5. Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel (Nilai proyek Rp 96 miliar); dan
6. Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp 61,8 miliar).

Oleh : Rangga Tranggana
Editor : Ronalds Petrus Gerson
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.