Saksi PK: Laporan Keuangan PT Asabri Era Adam Damiri Tak Ada Kerugian Negara

5 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Laporan keuangan PT Asabri disebut tak mengungkap adanya kerugian negara saat dipimpin Adam Rachmat Damiri. PT Asabri pada masa Adam Damiri menjabat Direktur Utama justru membukukan keuntungan.

Demikian diungkapkan anak angkat Adam Damiri, Linda Susanti, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Dirut PT Asabri, Adam Damiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Menurut Linda, hal itu merujuk pada bukti baru atau novum yang ditemukan dan belum pernah diungkap dalam persidangan tingkat pertama maupun tingkat kasasi, berupa risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta laporan keuangan PT Asabri tahun 2011—2015.

“Jadi 2011 (risalah didapat) langsung dari PT Asabri. 2012, 2013, 2014, dan 2015 itu ada di ruang kerja bapak (Adam Damiri). Saya coba untuk bertanya langsung kepada Asabri, apakah benar ini risalahnya. Setelah saya menemukan, di situ ada laporan keuangan laba rugi, dan juga ada pendapatan kenaikkan saham dam reksadana di zaman Bapak Adam Damiri,” ungkap Linda, seperti dikutip Holopis.com.

- Advertisement -

Di hadapan majelis hakim, Linda menuturkan, dirinya juga telah meminta pendapat lima auditor atas dokumen tersebut. “Di dalam risalah itu menunjukkan bahwa laporan keuangan di masa Pak Adam Damiri tidak ada kerugian negara. Bahkan setiap tahunnya dari 2011 sampai dengan 2015 itu meningkat setiap tahunnya,” tutur Linda.

Menurut Linda, risalah itu juga memuat laporan pendapatan saham dan reksadana yang menunjukkan grafik kenaikan. “Itu berdasarkan data?,” tanya pengacara Adam Damiri, Deolipa Yumara.

“Berdasarkan data itu untung dari 2011 sampai dengan 2015,” jawab Linda.

Dikatakan Linda, PT Asabri pada masa Adam Damiri membukukan keuntungan mulai dari Rp 1 triliun hingga Rp 4 triliun. Selain itu, sebut Linda, dokumen risalah tersebut telah disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Dewan Direksi PT Asabri.

Linda juga menilai telah terjadi kekeliruan perhitungan kerugian negara dalam putusan sebelumnya. Ia menyebut kerugian pada masa jabatan Adam Damiri dan Soni Wijaya disatukan sehingga angka kerugian tampak jauh lebih besar.

“Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa di zaman Pak Adam Damiri, kerugian keuangan negara hanya Rp 2,6 triliun, bukan Rp 22,7 triliun. Saham-saham yang dihitung sebagai kerugian pun masih dimiliki PT Asabri dan masih bergerak positif,” tutur dia.

Lebih lanjut dikatakan Linda, saham-saham tersebut akan dibuktikan lebih jauh dalam novum kedelapan. Dimana novum tersebut menunjukkan aset Asabri masih bernilai dan terus menghasilkan keuntungan.

Dalam kesempatan ini Linda juga menegaskan tidak ada aliran dana dari manajemen investasi Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri. Menurut Linda, uang senilai Rp 17,9 miliar yang disebut dalam dakwaan, bukan hasil korupsi. Tetapi, sambung Linda, merupakan pengembalian utang pribadi dan investasi yang tidak berkaitan dengan PT Asabri.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
5 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis