HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kembali menorehkan sukses dalam melelang hasil barang rampasan. Dimana kali ini terkait perkara Asabri.
Dimana aset yang berhasil dilelang atas nama terpidana Teddy Tjokrosaputro adik Benny Tjokrosaputro pada Selasa (17/6).
Benny biasa disapa Bentjok sendiri sudah 3 kali barang rampasan dan aset sita eksekusi dilelang oleh BPA, tapi dalam perkara Jiwasraya. Bentjok diketahui juga tercatat sebagai terdakwa perkara Asabri.
BACA JUGA
Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan dua objek yang dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bali adalah dua dua bidang tanah dan atau bangunan.
Dua bidang tanah di Jalan Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Ginayar seluas 1. 849 M2 laku terjual Rp 3, 992, 300 miliar.
“Atas nilai lelang yang terjual terdapat kenaikan sekitar Rp 1 miliar lebih atas nilai limit lelang sebesar Rp 2, 832, 300 miliar,” kata Harli dalam pernyataannya pada Rabu (18/6).
Dijelaskan, objek lelang bagian Pendampingan Penyelesaian Aset Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dimohonkan secara berjenjang oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara PT Asabri atas nama Terpidana Teddy Tjokrosaputro.
Lelang Barang Rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023.
“Lelang dilakukan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di https://lelang.go.id.,” pungkas Harli.
