HOLOPIS.COM. JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025. Dengan Pergub itu, Pemprov DKI memperluas layanan angkutan umum massal gratis.
Pramono menuturkan kebijakan itu sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan. Dengan kebijakan itu, Pemprov DKI menggratiskan transportasi umum bagi 15 golongan masyarakat termsuk pegawai swasta dan aparatur sipil negara atau ASN tertentu.
“Para pekerja—artinya adalah yang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta, dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis, baik itu Transjakarta, MRT, dan LRT, termasuk Mikrotrans tentunya,” kata Pramono dikutip dari laman Pemprov DKI, Minggu (9/11/2025).
Pramono menyampaikan, kebijakan itu diberlakukan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan transportasi publik berkelanjutan. Dia berharap dengan kebijakan itu bisa mengurangi dampak negatif lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pun, ia menaruh harapan juga agar warga Jakarta yang memanfaatkan transportasi umum itu akan meningkat secara signifikan.
Menurut dia, jika penggunaan transportasi massal meningkat maka polusinya berkurang.
“Kemacetannya juga berkurang, polusinya juga berkurang. Maka dengan demikian mudah-mudahan Jakarta akan semakin aman, nyaman, dan membuat penduduknya bahagia,” tutur politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Adapun kebijakan transportasi gratis itu pertama kali dicetus oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Langkah Ahok itu diteken melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 160 Tahun 2016 dengan menggratiskan pelayanan Transjakarta bagi 11 golongan.
Kemudian, di era Gubernur Anies Baswedan, program itu berlanjut menjadi 14 golongan dengan tiga kali perubahan pergub. Kebijakan era Anies juga menggratiskan pekerja dengan gaji satu kali Upah Minimum Provinsi (UMP), yaitu sekitar Rp 5 juta.



