HOLOPIS.COM, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu 5 November 2025. Sidang yang digelar di Gedung DPR, Senayan, dihadiri langsung oleh para teradu, yakni Ahmad Sahroni, Surya Utama alias Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Adies Kadir.
Dalam pembacaan putusan yang dipimpin Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, masing-masing anggota DPR tersebut menerima sanksi dan keputusan berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan etik yang telah dilakukan.
Ahmad Sahroni
Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, dijatuhi sanksi penonaktifan selama enam bulan. MKD menilai Sahroni terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik DPR.
“Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr. Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Adang Daradjatun sebagaimana yang dikutip Holopis.com, Rabu (5/11/2025).
Sahroni akan kembali aktif setelah masa sanksinya berakhir untuk melanjutkan tugasnya sebagai anggota Komisi I DPR RI di periode 2024–2029.
Nafa Urbach
MKD juga menyatakan anggota DPR Fraksi NasDem lainnya, Nafa Urbach, melanggar kode etik dan dikenakan sanksi non aktif selama tiga bulan.
“Menyatakan Teradu 2, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. Menghukum teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan,” jelas Adang.
MKD turut mengingatkan agar Nafa lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik serta menjaga perilaku sebagai wakil rakyat.
Eko Patrio

