Duo Pentolan AMPB Teguh dan Botok Pati Ditahan Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara

0 Shares

Ia menduga Polisi sengaja menggunakan pasal di KUHP hanya agar kedua pentolan AMPB tersebut dapat dijebloskan ke dalam penjara setelah menentant keras kepemimpinan Bupati Pati Sudewo.

“Agak aneh penerapan pasal itu. Seharusnya dijerat pasal UU lalu lintas tapi pakai pasal KUHP yang ancaman mencapai 9 tahun. Kami (duga) agar mereka bisa ditahan,” bebernya.

Ia menilai penggunaan pasal KUHP dalam kasus ini tidak sesuai dengan prinsip hukum.

“Menurut saya agak aneh. Dalam ketentuan hukum, kalau misal mempersoalkan tindakan teman-teman itu yang memblokir jalan, itu berlaku ketentuan UU Lalu Lintas (yang ancaman hukumannya lebih ringan),” kata Gulo.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU