Oleh sebab itu, Erman beranggapan pernyataan JPU bahwa perbuatan Adhiya Muzakki, Marcela Santoso, Junaedi Saibih dan Tian Bachtiar merupakan satu rangkaian perbuatan sebab akibat yang memiliki persesuaian secara utuh, adalah pernyataan yang tidak tepat.
“Perbuatan terdakwa adalah ekspresi pendapat bukan perintangan proses hukum,” tuntasnya.


