Adhiya Muzaki Bersikeras Tak Lakukan Kasus Perintangan, Pengacara: JPU Gagal Paham!

0 Shares

Oleh sebab itu, Erman beranggapan pernyataan JPU bahwa perbuatan Adhiya Muzakki, Marcela Santoso, Junaedi Saibih dan Tian Bachtiar merupakan satu rangkaian perbuatan sebab akibat yang memiliki persesuaian secara utuh, adalah pernyataan yang tidak tepat.

“Perbuatan terdakwa adalah ekspresi pendapat bukan perintangan proses hukum,” tuntasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU