HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus melebarkan proses penyidikan Sritex Klaster II yang kian mengerucut ke sindikasi perbankan.
Dimana kali ini penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT. Tridhistina inisial DYM.
Sampai pemeriksaan usai di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung belum diketahui keterkaitan Tridhistina dalam sengkarut pemberian kredit Rp 2, 5 triliun
ke Sritex yang dilakukan secara melawan hukum.
Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan secara diplomatis bahwa pemeriksaan DYM guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka.
“Semua dilakukan guna membuat terang tindak pidana,” kata Anang pada Kamis (23/10) malam.
Perkara yang disidik sejak Maret 2025 sudah menetapkan 12 orang tersangka dimana 9 tersangka diantaranya dari 3 BPD (Bank DKI, Bank BJB dan Bank Jateng) dan 3 lainnya dari Manajemen PT. Sritex. Kejagung sebut Klaster I.
Sedangkan Klaster II mengacu kepada Bank BNI, Bank BRI dan LPEI atau Indonesia Eximbank selaku anggota Sindikasi Perbankan.
SIAPA SAJA BAKAL DIBIDIK ?
Dari berbagai informasi dihimpun, penetapan tersangka Sritex Klaster II hanya soal hitungan waktu.
Bila mengacu kepada penetapan tersangka pertama pada Rabu (21/5) terdiri 3 orang, penetapan tersangka kedua pada Rabu (21/7) atas 8 tersangka dan terakhir awal Agustus terhadap Wadirut Iwan Kurniawan Lukminto, maka penetapan tersangka Klaster II dibilang terlambat.

