Bobol Dana Pensiunan Rp 2,9 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Pinrang Jadi Tersangka

0 Shares


‎”Sementara modus kedua, tersangka tidak menyerahkan seluruh dana pencairan kredit kepada debitur,” jelasnya.

‎Agung menyebutkan modus tersebut dilakukan dengan berbagai cara, termasuk mengelabui teller menggunakan slip penarikan kosong bertanda tangan debitur hingga memakai kartu ATM debitur tanpa izin.

‎“Cara ini membuat perbuatan tersangka tidak segera terdeteksi dalam jangka waktu tertentu,” katanya.

‎Total kerugian yang ditimbulkan turut berdampak pada keuangan negara. Berdasarkan perhitungan internal, nilai kerugian mencapai Rp 2.938.636.569 (Rp 2,9 miliar).

‎Seiring bukti yang cukup, status perkara pun kini meningkat. Sementara FMW resmi ditetapkan sebagai tersangka.

‎“FMW telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Agung.

‎Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rio Anthony
Ronalds Petrus Gerson
Rio Anthony, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

BACA LAINNYA