HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut berkas pelaku kerusuhan 29-30 Agustus yang lalu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono.
Ia menyampaikan klasifikasi pidana dalam perkara tersebut meliputi sejumlah pasal pidana.
“Ada pengerusakan, pembakaran, penghasutan. Terus pasal 363, pembobolan ATM BPD di DPRD Makassar. Ada juga pencurian, pasal 362 dan 363. Sebagian dilakukan oleh anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” ujarnya di Mapolda Sulsel, Kamis (23/10).
Terbaru, Setiadi menyebut pihaknya juga melakukan penangkapan pelaku yang pencurian genset di DPRD Sulsel.
“Yang terakhir itu terkait pencurian genset. Yang kita amankan ada dua orang, satu di antaranya anak di bawah umur,” katanya.
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.
Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rio Anthony, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

