Kebijakan Prabowo Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Jadi Langkah Bersejarah untuk Rakyat Kecil

26 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakannya yang menghapus tunggakan premi BPJS Kesehatan bagi jutaan peserta di seluruh Indonesia.

Ketua Umum Rekan Indonesia, Agung Nugroho, mengatakan, langkah tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil yang selama ini kesulitan membayar iuran akibat tekanan ekonomi.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Presiden Prabowo luar biasa. Dengan penghapusan tunggakan ini, jutaan keluarga kembali bisa mengakses layanan kesehatan tanpa rasa khawatir,” ujar Agung dalam keterangan tertulis yang diterima Holopis.com, Rabu (22/10/2025).

Agung menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga memiliki efek ekonomi yang luas. Berdasarkan studi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), peningkatan 10 persen cakupan jaminan kesehatan nasional dapat mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 1,2 persen.

- Advertisement -

“Kesehatan dan ekonomi itu saling berkaitan erat. Ketika rakyat sehat, produktivitas meningkat, dan itu menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi nasional,” tukas Agung.

Ia menilai, keputusan Presiden Prabowo merupakan strategi pembangunan jangka panjang yang berorientasi pada kesejahteraan manusia. Dengan meningkatnya akses terhadap layanan kesehatan rakyat, masyarakat miskin dan rentan dapat lebih cepat bangkit dari tekanan ekonomi.

Rekan Indonesia menilai kebijakan ini selaras dengan sila kelima Pancasila, yakni, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut Agung, langkah tersebut menjadi bukti nyata dari politik kemanusiaan yang diusung Presiden Prabowo dalam membangun sistem jaminan sosial yang inklusif dan berkeadilan.

“Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tapi bentuk nyata komitmen negara hadir untuk rakyat. Prabowo menempatkan kemanusiaan di atas segala kepentingan politik,” tambahnya.

Berdasarkan data resmi BPJS Kesehatan, terdapat sekitar 23 juta peserta yang memiliki tunggakan iuran dengan total nilai mencapai Rp7,6 triliun. Melalui kebijakan pemutihan ini, seluruh peserta tersebut akan kembali diaktifkan dan bisa menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Kebijakan ini juga diyakini akan memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu pilar utama perlindungan sosial di Indonesia.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
26 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis