“Pemanfaatan lisensi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kami ingin menunjukkan bahwa perdagangan jasa berupa kekayaan intelektual tidak hanya mampu bersaing di pasar dalam negeri, tetapi juga memiliki potensi besar untuk berkembang ke pasar luar negeri,” ujar Susanty.
Sementara itu, Thitapha Wattanapruttipaisan dari WIPO menekankan pentingnya kesadaran terhadap IP karena ada potensi ekonomi yang perlu dilindungi. Perlindungan hukum untuk IP menjadi penting untuk memastikan potensi tersebut dapat dimaksimalkan.
“Masih banyak pelaku usaha yang tidak paham dengan IP. Padahal, IP menjadi perlindungan hukum sekaligus aset tidak berwujud (intangible asset) yang dapat meningkatkan nilai perusahaan. Kekayaan intelektual dapat memperbesar peluang untuk menembus pasar global,” kata Thitapha.


