SPI Minta Pansus Bisa Cepat Selesaikan Konflik Agraria Demi Wujudkan Land Reform Sejati

0 Shares

Pansus ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2025. Pansus dianggap penting sebagai langkah konkret dari pemerintah untuk menjawab desakan kaum tani, yang terus memperjuangkan pelaksanaan reforma agraria sejati di Indonesia.

Sebelumnya, SPI telah menggelar berbagai aksi dan audiensi dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional pada 24–29 September lalu. Rangkaian kegiatan ini berlangsung di berbagai daerah, termasuk aksi besar di Jakarta yang melibatkan ribuan petani dari berbagai wilayah.

Dalam momentum tersebut, SPI menyuarakan enam tuntutan utama sebagai berikut:

1. Menyelesaikan konflik agraria yang dihadapi anggota SPI maupun petani Indonesia secara menyeluruh, dan menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi dalam penyelesaikan konflik agraria terjadi.

2. Mengalokasikan tanah yang dikuasai perusahaan perkebunan dan kehutanan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sedang dilaksanakan satgas PKH saat ini harus menjadi bagian dari TORA.

3. Merevisi Perpres Percepatan Reforma Agraria No. 62 Tahun 2023 agar sejalan dengan agenda kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani serta masyarakat desa.

- Advertisement -

4. Merevisi UU Pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan; UU Kehutanan untuk reforma agraria; dan UU Koperasi untuk memperkuat koperasi petani; serta mendorong pembentukan UU Masyarakat Adat.

5. Segera mencabut UU Cipta Kerja, yang telah nyata membuat kemunduran ekonomi Indonesia; kehilangan lapangan kerja, memperlebar ketimpangan agraria, ketergantungan pangan dari impor, kemunduran di bidang pendidikan dan kesehatan di Indonesia.

6. Membentuk Dewan Nasional Reforma Agraria dan Dewan Nasional Kesejahteraan Petani untuk memastikan keberlanjutan dan implementasi kebijakan reforma agraria dan kedaulatan pangan.

Dipaparkan Henry Saragih, bahwa berdasarkan data SPI, tercatat hingga tahun 2025 terdapat konflik agraria yang melibatkan 118.762 kepala keluarga anggota SPI dengan total luasan mencapai 537.062 hektare.

“Konflik ini terjadi di berbagai daerah dengan beragam pihak, mulai dari dinas kehutanan, Perum Perhutani, perusahaan perkebunan, pengusaha perorangan, hingga institusi negara,” pungkas Henry.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU