JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) mempertanyakan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hingga saat ini masih enggan memilih sosok yang mengisi jabatan Wakil Jaksa Agung secara definitif.
Komisioner Komjak Nurokhman menyebut, jabatan tersebut seharusnya segera diisi oleh sosok yang definitif. Pasalnya, jika hal tersebut terus ditunda-tunda berpotensi menghambat roda organisasi.
“Kita berharap jabatan Waja segera diisi agar roda organisasi dapat berjalan optimal,” kata Nurokhman dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/10).
Padahal diketahui, delapan bulan sudah kursi Wakil Jaksa Agung kosong paska Feri Wibisono memasuki purna tugas.
Sebaliknya, kursi Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) yang kosong sejak Bambang Sugeng Rukmono masuk purna tugas Mei 2025 sudah ditunjuk Hendro Dewanto sebagai penggantinya.
Penunjukan Hendro Dewanto yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRIN-77/A/JA/09/2025 yang ditandatangani Jaksa Agung pada 22 September 2025.
Bersama Hendro, ditunjuk 4 Jaksa Madya Utama sebagai Staf Ahli Jaksa Agung. Mereka terdiri, yaitu Ponco Hartanto menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Katarina Endang Sarwestri (Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum), Iman Wijaya Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik).
Terakhir, Sarjono Turin sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional.
Dalam keterangan terpisah, pengamat hukum Erman Umar pun turut mempertanyakan kinerja Jaksa Agung dalam memilih sosok yang mumpuni untuk mengisi jabatan penting.
Tak ayal Erman menganggap ada suatu kejanggalan karena jabatan itu sudah kosong sejak Februari 2025 sedangkan jabatan Jambin yang baru kosong bulan Mei sudah terisi.
Sementara pada jabatan eselon satu Kejaksaan terdapat jaksa-jaksa mumpuni, seperti Jampidum Asep N. Mulyana yang sejak beberapa waktu lalu ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas.
Kemudian, Reda Mathovani yang menjabat Jamintel, Narendra Jatna (Jamdatun) yang juga sempat menjadi Plt Jambin serta lainnya.
“Artinya, mereka bisa diajukan ke Wanjakti (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi) untuk dipilih,” kata Erman.


