JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya bergerak menuju pembahasan di DPR RI. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa inisiatif pengajuan RUU tersebut kini resmi diambil alih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kabar terakhir, DPR akan mengambil alih inisiatif pengajuan RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif pemerintah,” kata Yusril melalui kanal YouTube resmi Kemenko Kumham Imipas, Senin (8/9/2025).
Menurut Yusril, langkah ini sekaligus menjawab desakan publik melalui paket tuntutan 17+8 rakyat yang belakangan kian menguat. Presiden Prabowo Subianto pun disebut telah berulang kali menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU tersebut, mengingat urgensinya dalam memberantas korupsi dan praktik pencucian uang.
RUU ini sejatinya bukan barang baru. Pada era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, draf RUU Perampasan Aset sudah diajukan pemerintah pada 2023. Namun, hingga kini rancangan tersebut belum juga masuk tahap pembahasan di DPR.
“Sejak diajukan, pembahasan belum kunjung dimulai. Pemerintah sampai sekarang masih menunggu kapan DPR akan membahasnya,” ujar Yusril.
Menko Kumham Imipas itu juga menegaskan dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, terkait penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026. Hasilnya, RUU Perampasan Aset dipastikan sudah tercatat sebagai bagian dari agenda prioritas.
“Kalau inisiatif resmi sudah diambil oleh DPR, maka pemerintah akan menunggu prosesnya. Begitu draf RUU disampaikan ke Presiden, maka Presiden akan menerbitkan Surpres (Surat Presiden) untuk menunjuk menteri yang membahasnya bersama DPR sampai tuntas,” jelas Yusril.
Dengan perkembangan ini, publik menaruh harapan besar agar RUU Perampasan Aset tidak kembali terkatung-katung. Kehadirannya dinilai vital untuk memastikan koruptor maupun pelaku tindak pidana pencucian uang tak lagi bisa berlindung di balik harta kekayaan yang diperoleh secara ilegal.


