KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas soal Korupsi Kuota Haji

0 Shares

JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kali ini, Senin 1 September 2025, Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.

“Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Yaqut diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Setibanya di markas lembaga antirasuah, Yaqut tak banyak berkomentar saat disinggung sejumlah pertanyaan awak media.

“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ucap Yaqut.

Sebelumnya Yaqut telah diperiksa pada 7 Agustus 2025 lalu. Saat itu, pengusutan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Kini, penanganan kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih.

- Advertisement -

Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Gus Yaqut salah satunya yang dicegah berpergian ke luar negeri.

KPK menduga sejumlah asosiasi travel haji dan umrah melakukan pembagian jatah atau plotting kuota haji khusus. Hal itu sedang didalami lebih lanjut oleh lembaga antirasuah.

Untuk diketahui, tambahan kuota haji yang didapat Pemerintah Indonesia dari Arab Saudi tahun 2024 sebanyak 20 ribu. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler. Sisanya 8 persen dari kuota haji Indonesia untuk kuota haji khusus. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Akan tetapi pada kenyataannya tambahan kuota dibagi 50%-50%. KPK menduga terjadi pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan.

“Nah yang melakukan plotting ini adalah diantaranya dilakukan oleh asosiasi. Sehingga dalam proses pemeriksaannya pihak-pihak dari asosiasi ini juga dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik untuk menjelaskan hal itu,” ungkap Budi Prasetyo dalam keteranganya beberapa waktu lalu.

Sayangnya saat ini Budi belum mau mengungkap siapa saja Asosiasi yang diduga terlibat dalam plotting kuota haji khusus. Budi juga belum mau mengungkap secara gamblang sepak terjang asosiasi dalam kasus ini.

Guna mendalami pergeseran kouta 50%-50% itu, tim penyidik memeriksa sejumlah saksi. KPK salah satunya memeriksa Dirut PT Annatama Purna Tour, Budi Darmawan beberapa waktu lalu. Selain menjabat dirut agen haji dan umroh, Budi Darmawan juga selaku Ketua Dewan Kehormatan Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH). Pada periode 2020-2024, Budi sempat menjabat sebagai Ketua Umum HIMPUH.

Selain Budi Darmawan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Hilman Latief selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Namun, Hilman tak hadir lantaran ada kegiatan lain dan meminta penjadwalan ulang.

“Pemeriksaan terkait dengan asosiasi selain yang tadi sudah kami jelaskan juga terkait dengan plotting ya atau pembagian kuota,” ujar Budi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Rangga Tranggana
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU