MAKASSAR – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi resmi melaporkan dosen Qadriati di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Senin 25 Agustus 2025 malam.
Kuasa hukum Rektor UNM, Jamil Misbach mengatakan, laporan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan somasi terhadap Qadriati. Upaya pra hukum secara persuasi tersebut ternyata tidak mendapatkan respons positif dari yang bersangkutan, sehingga kliennya pun akhirnya memilih jalur selanjutnya.
“Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel,” kata Jamil, dikutip Holopis.com, Selasa (26/8/2025).
Dalam laporannya, Prof Karta mangadukan Qadriati karena dianggap melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan penghinaan dengan cara mendistribusikan dokumen yang berisi pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Jamil berharap Polda Sulsel bisa menindaklanjuti laporan kliennya untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sang Rektor Dipolisikan Gegara Materi Seksual
Sebelumnya, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan pelecehan terhadap dosen perempuan.
Laporan tersebut dilayangkan dosen berinisial Q ke Polda Sulsel, pada Jumat 22 Agustus 2025. Tak hanya di Polda, laporan juga dilayangkan Q ke Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek RI.
Laporan ini tidak dibuat secara terburu-buru. Sejak tahun 2022 hingga 2024, dosen korban menerima berbagai pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Rektor UNM saat masih menjabat WR 2.
Dimana isi pesan tersebut ajakan bermuatan seksual, permintaan untuk bertemu di hotel, serta kiriman gambar vulgar.
“Seluruh bukti telah saya simpan secara rapi selama tiga tahun terakhir dan kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik,” kata Q dalam keterangannya, Jumat 22 Agustus 2025.
Korban mengaku berulang kali menolak dengan sopan ajakan sang rektor, mengalihkan pembicaraan, bahkan beberapa kali mengingatkan agar perilaku tersebut dihentikan. Namun, ajakan bernuansa mesum terus berulang hingga tahun 2024.
Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif. Oleh karena itu, jalur resmi melalui Polda Sulsel dan InspektoratJenderal Kemendikbudristek dipilih sebagai langkah hukum.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan laporan tidak hanya berupa cerita, melainkan benar-benar didukung bukti kuat yang dapat diuji secara hukum.
Korban juga menyadari adanya risiko besar, termasukkemungkinan serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik.
Namun, diam hanya akan membiarkan praktik ini terus terjadi, dandikhawatirkan akan ada korban lain yang menyusul di kemudian hari.
“Oleh sebab itu, laporan ini menjadi bentuk inisiatif untukmenghentikan praktik pelecehan seksual di dunia akademikyang seharusnya menjadi ruang intelektual yang aman danbermartabat,” katanya.

