JAKARTA – Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi mengklaim bahwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah menyelesaikan semua kewajibannya sebelum bebas bersyarat.
Bahkan, Mashudi sesumbar bahwa mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut telah membayar uang pengganti. Namun, hal tersebut dilakukan Setya Novanto dengan memilih subsider hukuman penjara ketimbang membayar sisanya.
“Dia bebas bersyarat. Dia setelah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar,” kata Mashudi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (17/8).
Dengan kondisi tersebut, Mashudi pun mengaku harus mengikuti aturan dan membebaskan Setya Novanto dengan bersyarat.
“Sehingga surat dari kewenangan KPK sudah melayangkan ke kita, kita wajib memproses. Bahwa dia haknya sudah selesai, sudah dibayar lunas,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyebut bahwa Setya Novanto telah membayar denda dan uang pengganti. Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan luas dari KPK.
“Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan ketua DPR RI Setya Novanto diduga masih mempunyai hutang uang pengganti sebesar Rp 49 miliar yang harus disetorkan ke negara.
Jumlah tersebut diketahui berdasarkan amar putusan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan Setya Novanto sejak tahun 2020 yang lalu.
“Sisa UP (uang pengganti) Rp 49.052.289.803,00 subsider 2 tahun penjara,” tulis putusan seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung.
Selain vonis badan, Setnov diketahui juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Kedua hukuman ini tak ikut dipangkas oleh MA. Dari USD 7,3 juta itu, Setnov telah membayar sebesar Rp 5 miliar.
“Uang pengganti telah dititipkan oleh Terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana,” ujarnya.

