Gegara Putusan PK, Setya Novanto Bebas Bersyarat

0 Shares

JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partali Golkar Setya Novanto dipastikan telah menghirup udara dari luar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali menjelaskan, Setya Novanto sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Sabtu (16/8).

- Advertisement -

“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin,” kata Kusnali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (17/8).

Kusnali menegaskan, pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi e-KTP itu karena putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.

- Advertisement -

“Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ungkapnya.

Meski sering mendapatkan remisi, Kusnali menyebut bahwa justru pria yang akrab disebut Setnov itu mendapatkan remisi Kemerdekaan RI.

“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus,” ujarnya.

“Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,” imbuhnya.

Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

Kendati demikian, oa menegaskan, Setnov masih harus wajib lapor kepada Lapas Sukamiskin Bandung.

“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Selain itu, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.

Setya Novanto atau Setnov adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru