JAKARTA – Mantan ketua DPR RI Setya Novanto diduga masih mempunyai hutang uang pengganti sebesar Rp 49 miliar yang harus disetorkan ke negara.
Jumlah tersebut diketahui berdasarkan amar putusan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan Setya Novanto sejak tahun 2020 yang lalu.
“Sisa UP (uang pengganti) Rp 49.052.289.803,00 subsider 2 tahun penjara,” tulis putusan seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung, Minggu (17/8).
Selain vonis badan, Setnov diketahui juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Kedua hukuman ini tak ikut dipangkas oleh MA. Dari USD 7,3 juta itu, Setnov telah membayar sebesar Rp 5 miliar.
“Uang pengganti telah dititipkan oleh Terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana,” ujarnya.
Meski belum membayar lunas uang pengganti, Setya Novanto dipastikan telah menghirup udara dari luar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali menjelaskan, Setya Novanto sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Sabtu (16/8).
“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin,” kata Kusnali.
Kusnali menegaskan, pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi e-KTP itu karena putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
“Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ungkapnya.
Meski sering mendapatkan remisi, Kusnali menyebut bahwa justru pria yang akrab disebut Setnov itu mendapatkan remisi Kemerdekaan RI.
“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus,” ujarnya.

