JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan “kopi sianida” Wayan Mirna Salihin.
Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan Nomor 78 PK/PID/2025 yang dipublikasikan melalui laman Informasi Perkara MA RI, Jumat (15/8/2025).
Dalam amar putusan itu disebutkan singkat, “Amar putusan: tolak.” Keputusan tersebut dijatuhkan pada Kamis (14/8/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, bersama hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Status perkara kini tercatat sudah diputus dan tengah dalam proses minutasi oleh majelis.
Ini merupakan kali kedua permohonan PK Jessica ditolak MA. Sebelumnya, PK pertama yang diajukannya pada 3 Desember 2018 juga kandas. Bahkan, permohonan kasasi Jessica pada 21 Juni 2017 pun telah ditolak. Dengan demikian, seluruh jalur hukum luar biasa yang ditempuh Jessica berakhir tanpa hasil.
Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, sebelumnya menyebut pengajuan PK dilakukan karena adanya novum atau bukti baru berupa rekaman CCTV Kafe Olivier dan dugaan kekeliruan hakim dalam memutus perkara.
Meski Jessica sudah memperoleh bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024, Otto menegaskan kliennya tetap merasa tidak bersalah dan ingin memperjuangkan nama baiknya.
Jessica Wongso sendiri divonis 20 tahun penjara pada 2016 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai Kisworo menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, yang meninggal usai meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.
Meski kini berstatus bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032. Dengan ditolaknya PK kedua ini, vonis terhadap Jessica dinyatakan tetap sah dan berkekuatan hukum tetap.


