HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menunjukkan perbaikan.
Kendati demikian, Menkeu menyatakan pihaknya siap ‘jemput bola’ dalam hal pemantauan implementasi sistem tersebut, dengan mendatangi kantor-kantor yang masih mengalami kendala operasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai meninjau langsung kantor Danantara, dimana Badan Pengelola Investasi itu sempat mengeluhkan perihal kendala dalam sistem Coretax.
“Jadi saya lihat masalahnya di mana, enggak berapa kelihatan waktu itu. Sudah diberesin,” kata Purbaya kepada awak media di Jakarta Timur, dikutip Holopis.com, Minggu (18/1/2026).
Menkeu menegaskan, langkah pemantauan langsung akan terus dilakukan guna memastikan layanan perpajakan berbasis digital tersebut dapat berjalan optimal di seluruh Indonesia.
Coretax sendiri merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kemudahan layanan bagi wajib pajak.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak mencatat tingkat adopsi Coretax menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hingga 12 Januari 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.867.729 wajib pajak.
Dari total tersebut, sebanyak 10.948.809 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 829.995 Wajib Pajak Badan. Angka ini mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam memanfaatkan sistem perpajakan digital yang dikembangkan pemerintah.
Selain dari sektor swasta, aktivasi akun Coretax juga dilakukan oleh instansi pemerintah dan pelaku usaha digital. DJP mencatat terdapat 88.702 Wajib Pajak Instansi Pemerintah serta 223 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun Coretax.


