Buruh Minta UMP 2026 Naik 8,5% sampai 10,5%, Siapkan Aksi Hingga 30 Oktober 2025

0 Shares

JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor (MK) Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Di mana kata Iqbal, MK juga menyatakan, dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). Selain itu, keputusan MK juga menyebutkan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.

“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November,” kata Said Iqbal dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Selasa (12/8/2025).

Oleh karena itu, Iqbal menyampaikan bahwa Litbang Partai Buruh dan KSPI sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral. Antara lain ; pertama, akumulasi nilai inflansi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%. Kemudian yang kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1% sampai 5,2%. Yang ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4.

“Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%,” ujarnya.

Selain itu, Said Iqbal juga menjelaskan bahwa Litbang KSPI dan Partai Buruh juga melakukan survei nilai tambah tiap sektor industri, didapat pertambahan nilainya adalah sebesar 0,5% sampai dengan 5%. Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan nilai kenaikan upah minimum sektoral 2026 (sesuai jenis industrinya masing-masing) adalah, kenaikan UMSP/UMSK 2026 = (8,5% – 10,5%) + (0,5% – 5%) tergantung jenis industrinya.

- Advertisement -

“KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 dapat diputuskan paling lambat 30 Oktober 2025 yang didahului dengan rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, berkisar di tanggal 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025,” papar Iqbal.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga menyampaikan bahwa KSPI dan Partai Buruh sudah merencanakan aksi besar serempak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota yang diikuti puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh yang direncanakan pada tanggal 28 Agustus 2025.

“Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%,” tegasnya.

Selain menyampaikan isu kenaikan upah minimum 2026, Iqbal mengatakan bahwa pada aksi itu, buruh juga akan menyampaikan sejumlah aspirasi tuntutan, yaitu ; Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Kemudian Setop PHK dengan membentuk Satgas PHK. Selanjutnya adalah reformasi pajak perburuhan dengan menaikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

Kemudian, Said Iqbal juga menuntut pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw. Kemudian sahkan RUU Perampasan Aset demi memberantas Korupsi di Indonesia, serta revisi RUU Pemilu dengan melakukan desain ulang Sistem Pemilu tahun 2029.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU