JAKARTA – Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan rasa duka yang mendalam atas meninggalnya anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo,” kata Budi Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/8/2025).
Ia menyatakan bahwa kasus ini akan menjadi perhatian serius dari pemerintah agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari.
“Peristiwa ini menjadi perhatian serius pemerintah, karena menyangkut keselamatan, disiplin, dan kehormatan prajurit,” ujarnya.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut menyampaikan, bahwa pemerintah akan mengusut tuntas kasus tersebut dan menjadikan insiden kematian Prada Lucky sebagai bahan evaluasi menyeluruh di internal TNI.
“Pemerintah berkomitmen agar kejadian seperti ini tidak terulang melalui penegakan hukum dan pembenahan sistem pengawasan internal di lingkungan satuan,” tegasnya.
Selain itu, Budi Gunawan juga menyatakan bahwa TNI akan profesional dan akuntabel dalam menangani kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga berujung meninggal dunia.
“Pemerintah memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur peradilan militer yang berlaku. Tim Investigasi Kodam IX/Udayana dan Penyidik Denpom IX/1 Kupang telah bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang ada,” jelas Budi Gunawan.
Untuk memastikan prosedur hukum berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang ada, Budi Gunawan juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengikuti dan memonitoring prosesnya.
“Kemenkopolkam terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan,” jelasnya.
Terlebih saat ini, usdah ada 20 orang prajurit TNI yang notabane adalah para senior Prada Lucky telah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dilakukan proses peradilan militer kepada mereka.
“Mabes TNI telah memberikan penjelasan bahwa seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kemenko Polkam telah berkoordinasi dan mendorong adanya penguatan sistem pengawasan dan pembinaan personel di TNI agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan jika para tersangka dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo sedang diproses. Bahkan sebelumnya berjumlah empat orang, kini bertambah menjadi 20 anggota TNI. Semuanya berasal dari kesatuan Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Mayjen TNI Piek Budyakto, Senin 11 Agustus 2025 kemarin.
Lantas, Budyakto pun menjelaskan bahwa seluruh tersangka telah diperiksa oleh polisi militer dan Pomdam IX/Udayana. Mereka sudah dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Laporan saat ini semuanya sudah ditangani dan dilakukan pemeriksaan, tetapi ditunda dalam artian masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilakukan,” jelas Budyakto.

